Connect with us

Bontang

Berbekal Ilmu Hitam, Nuryadi Embat 25 Sepeda Motor di Bontang dan Kutim

Published

on

BEKESAH.co – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang kembali mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Bontang. Pelarian Nuryadi terhenti setelah ia diringkus dalam persembunyiannya di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (2/5/2020) lalu.

Pria usia 40 tahun ini cukup lihai dalam beraksi. Paling tidak sudah 8 unit sepeda motor hasil curian di Bontang dan 17 unit motor di Kabupaten Kutai Timur yang disita hasil dari penyelidikan.

Di wilayah hukum Bontang sendiri, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Lok Tuan, Desa Muara Badak (Kukar) dan kawasan Kilometer 6. Sementara 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya masih dalam pendalaman.

“Sampai saat ini ada 25 motor yang sudah berhasil di amankan sebagai barang bukti, 8 motor di wilayah Kota Bontang dan selebihnya berada di Kutim dan sudah diserahkan kepada Polres Kutim,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).

Advertisement

Polisi menjabarkan aksi pelaku yang terungkap di sebuah bengkel, tempat korban Nuryadi bekerja, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara. Saat itu pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura bahwa motor yang telah diservis di bengkelnya mogok.

“Pelaku meminta bantuan kepada korban untuk membantunya mendorong motor. Namun, korban tidak bisa dan akhirnya pelaku mencoba meminjam motor korban dengan alasan ingin kembali ke rumah, korban pun meminjamkan motor kepada pelaku dan hingga saat ini motor korban belum dikembalikan. Akibat hal itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta,” terang AKBP Boyke.

 

Selain itu, pelaku juga mengelabui korban lainnya dengan cara menyakinkan korban bahwa pelaku adalah orang yang baik. Saat korban percaya, pelaku melakukan aksi dengan menginap di rumah korban dan keesokan harinya motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku.

Advertisement
Baca Juga  PKT Raih Penghargaan Perusahaan Sahabat Anak dari Pemkot Bontang

Motor hasil curian kemudian dijual ke bengkel atau siapapun dengan harga murah. Terungkap pula, Nuryadi merupakan residivis tahun 2009 dan tahun 2014 masing-masing hukuman satu tahun penjara dengan kasus yang sama yaitu penggelapan.

“Tahun 2009 ditahan di Kota Banjarmasin dan tahun 2014 di Kabupaten Paser,” ujar Boyke.

Usut punya usut, polisi mengatakan pelaku mempunyai ilmu hitam yang selalu digunakan saat akan melakukan aksi kejahatannya.

“Setelah saya berbicara dengan pelaku, ternyata pelaku mempunyai “amalan” yang selalu dibaca ketika hendak melakukan aksi kejahatan sehingga korban akan tunduk dengan pelaku. Kurang lebih seperti hipnotis,” pungkas Boyke.

Advertisement

Disebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 tentang KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penulis: Maimunah Afiah