Connect with us

Kriminal

Beraksi di HOP, Warga Samarinda Ini Nyolong Sepeda dan Kucing

Published

on

BEKESAH.co– Tindakan pencurian kembali terjadi di Kota Taman. Kali ini Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Opsnal Polsek Bontang Utara dan Bontang Selatan berhasil menangkap 3 orang warga Samarinda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Rabu (17/6/2020) pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menungkap pelaku berinisial MSF (23) merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo RT. 10 Kelurahan Loa Janan Ilir, pelaku RIO (38) dan MD (25) warga Jalan Pahlawan Gang Tempurung RT. 28 Kelurahan Sidodadi.

“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan WR. Soepratman Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan,” terang AKP Mahfud, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Terios, 1 ekor kucing, 1 buah sangkar kucing dan 1 buah sepeda Polygon Exotic.

Advertisement

Dijelaskan Mahfud, ketiga pelaku melakukan aksi pertama di Jalan Sumbawa Hop 5, Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Selasa (16/6), korban bernama Dwi Prayitno mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda merk Polygon Exotic.

“TKP pada Rabu (17/6), dikediaman korban bernama Reni Achadarty mengalami kerugian berupa 1 ekor kucing dan 1 buah sangkar kucing,” paparnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Peristiwa Berdarah di Kampung Baru, Pemuda 20 Tahun Tanjung Laut Tebas Musuhnya