Connect with us

Ekonomi

Bappenas Tawarkan Solusi Penutupan 109 Lubang Tambang di Ibukota Baru

Published

on

BEKESAH.co – Penutupan ratusan lubang bekas galian tambang di sekitar kawasan calon ibukota baru jadi salah satu pekerjaan prioritas yang harus dilakukan pemerintah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebutkan, ada 109 lubang tambang yang butuh direklamasi sekaligus penanaman ulang.

“Ada 109 lubang tambang, baik dalam skala kecil maupun besar. Butuh biaya besar untuk reklamasi termasuk revegetasi penanaman ulang,” kata Suharso saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Suharso kemudian menyebutkan beberapa opsi dari pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Ia menyebut pemerintah akan menggandeng pihak swasta dalam melakukan perbaikan lubang-lubang tersebut. Selain itu, masyarakat lokal juga akan dikerahkan dalam melakukan revegetasi lubang tambang.

“Solusinya adalah mengidentifikasi dulu. Dilakukan kerja sama dengan swasta, kemudian penanaman dengan tanaman lokal, pemberdayaan masyarakat lokal dalam reklamasi dan penanaman kembali,” ujarnya.

Advertisement

Dari segi pembiayaan, lanjut Suharso terdapat dua strategi yang dapat diambil oleh pemerintah. Pertama, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Dengan bentuk-bentuk BOT (bangun-guna-serah/build- operate-transfer), BTO, dan sebagainya,” ucapnya.

Kedua, Suharso menyebutkan konsep model bisnis pelanggan atau subscription. Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih lanjut seperti apa konsep pelanggan tersebut ataupun detail terkait total pembiayaan dari proyeksi upaya menutup lubang-lubang tambang.

Diketahui, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengingatkan bahwa rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan harus hati-hati dan perlu kajian menyeluruh.

Pasalnya, ia menyebut pulau terbesar di Indonesia itu didominasi oleh lahan gambut yang mudah terbakar, dan juga banyaknya lubang tambang.

Advertisement

“Kalimantan kan lahannya luas, kalau di Jawa sudah tidak ada lagi. Tapi harus hati-hati juga, kalau di Kalimantan lahan gambut banyak bisa terbakar, di Kalimantan Timur juga banyak bekas lubang tambang. Jadi harus dipilih dengan betul,” ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga  Bikin Bangga ! Pencak Silat jadi Warisan Budaya Dunia

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP. Selain itu, pemegang IUP dan IUPK juga wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.(*)