Connect with us

Bontang

Banyak Tenaga Kerja Luar di Proyek TA PKT, DPRD: Sudah Sesuai Perda?

Published

on

BEKESAH.co– Tenaga kerja luar yang didatangkan untuk menggarap proyek Turn Around (TA) di Pupuk Kaltim (PKT) jadi sorotan Komisi I DPRD Bontang.

Para legislator ini mempertanyakan apa sudah sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kota Bontang. Belum lagi kedatangannya di tengah pandemi.

“Banyak juga masyarakat yang menanyakan hal ini ke kami (anggota DPRD),” ungkap Abdul Haris, saat rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kesehatan (Diskes), Pupuk Kaltim, dan PT. NSP Rabu (24/6/2020).

Jika merujuk pada peraturan daerah (Perda) Ketenagakerjaan Pasal 24 Nomor 10 Tahun 2014, 75 persen harus memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Advertisement

Selain itu, ada juga aturan yang menyebut tenaga ahli yang diperbolehkan didatangkan dari luar daerah.

“Tenaga kerja skill yang dari luar itu, apa sudah sesuai Perda?” tanyanya lagi.

“Maksud dari Perda itu, boleh mengambil tenaga kerja luar kalau memang khusus. Misal, ada mesin dari luar yang didatangkan dengan tenaga ahlinya,” lanjut Abdul Haris.

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Disnaker Kota Bontang Ahmad Aznem menjamin tenaga kerja yang dipanggil sub kontraktor Pupuk Kaltim tidak melanggar regulasi.

Advertisement

Kata Aznem, ada 503 tenaga kerja lokal yang diberdayakan pada proyek tersebut. Sedang pekerja luar yang didatangkan hanya 33 orang.

“Sudah sesuai Perda,” tegasnya.

Sementara, Manajemen PT. NSP, Agoeng menjelaskan tenaga kerja yang didatangkan itu adalah welder dan tenaga ahli pengawas yang khusus menangani alat khusus.

“Jadi yang kami datangkan ini memang tenaga khusus. Memang selalu kami bawa tiap kali dapat pekerjaan di luar kota,” terang Agoeng.(*)

Advertisement

Penulis: Ismail Usman

Baca Juga  Pagar Nyaris Roboh ke Taman Kingkong, Anggota Dewan Anggap Pemilik Hotel Grand Mutiara dan Pemkot Cuek