Connect with us

Nasional

Asyik! Pemerintah Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama

Published

on

BEKESAH.co– Pemerintah baru saja merevisi tanggal cuti bersama dalam kalender tahun 2020. Ada penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 diubah menjadi 20 hari dalam setahun. Hal ini telah dibahas dalam rapat dengan sejumlah Menteri terkait.

“Rapat telah merumuskan menambah 4 hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari, yang akan segera ditetapkan dengan surat keputusan bersama. Tadi sudah ditetapkan, sudah ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenegakerjaan, dan MenPAN-RB,” ujar Muhadjir, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Keputusan tersebut disahkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 2020.

Advertisement

Muhadjir menjelaskan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama ini akan memberi dampak positif bagi perekonomian negara. Selain itu juga memberi kesempatan warga untuk dapat lebih mengenal negara Indonesia.

“Pertimbangannya adalah bahwa penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional,” kata Muhadjir.

“Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak,” sambungnya.

Berikut merupakan daftar Libur Nasional, Cuti Bersama dan Long Weekend tahun 2020:

Advertisement

Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Baca Juga  Remisi bagi Koruptor Sah Saja, Sudah Sesuai Regulasi

Cuti Bersama

  1. Tanggal 22, 26 dan 27, 28, dan 29 Mei (Hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
    2. Tanggal 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
    3. Tanggal 30 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
    4. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal

 

Sumber: detik.com
Continue Reading
Advertisement