Connect with us

Nasional

ASN Dilarang Mudik Idul Fitri 2020

Published

on

BEKESAH.co – Upaya mencegah penyebaran virus corona dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Maka  diberlakukan pembatasan kegiatan  untuk  berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik. Khususnya  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ASN dan keluarganya tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik  lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana  wabah penyakit akibat virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 36 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 30 Maret 2020.

“Para  pejabat  pembina kepegawaian pada kementrian /lembaga/ daerah  memastikan agar  ASN dilingkungan instansi  pemerintah yang bersangkutan  tidak melakukan kegiatan  berpergian keluar daerah dan/atau mudik. Dengan memperhatikan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” terang Tjahjo.

Ia juga menghimbau kepada ASN untuk mengajak  masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar tidak berpergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul fitri ataupun kegiatan lainnya, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi  antar individu dan membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Advertisement

“Terapkan social atau physical distancing dan terapkan pola hidup bersih dan sehat,” sebut Tjahjo dalam edarannya.

Kendati demikian, dia berharap ASN dapat memberikan informasi positif kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus corona. (*)

Penulis  : Maimunah Afiah

Baca Juga  Sekolah Diliburkan, Kemendikbud Siapkan Aplikasi Ruang Belajar untuk KBM Online
Continue Reading
Advertisement