Connect with us

Bontang

Ada PNS Nyalon Pilkada, BW: Like Facebook aja Melanggar

Published

on

BEKESAH.co – Keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bontang 2020 kembali dipertanyakan.

Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menganggap, adanya ASN yang mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota itu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Memberikan like di facebook aja untuk salah satu calon, itu sudah melanggar. Masuk kantor salah satu partai politik pun juga melanggar. Terus apakah ASN mencalonkan diri itu tidak melanggar aturan?,” pungkas BW (sapaannya) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (10/02/2020) kemarin.

Ia mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang bersikap tegas mengawasi serta mengingatkan para ASN untuk tetap menjaga netralitas ASN.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bontang Kota Bontang, Nasrullah mengatakan, terkait temuan ASN yang diduga melanggar aturan netralitas ASN sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tinggal menunggu sikap KASN terhadap temuan yang didapatinya.

“Kami memiliki dasar, berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU, KASN, BKD (Badan Kepegawaian Daerah, red), KPU dan Bawaslu, bahwa ASN dibatasi PP 42 Tahun 2004,” terangnya.

Saat ini , lanjutnya, Bawaslu Bontang hanya memiliki kapasitas sebagai pengingat kepada PNS yang terlibat dalam pencalonan pesta demokrasi September mendatang.

“Sekarang tinggal menunggu terkait tindakan yang akan dilakukan KASN,” kata Nasrullah.(*)

Advertisement

 

Penulis : Ismail Usman

Baca Juga  Perkuat Sinergi dengan PKT, KADIN Bontang Ikuti Workshop CSMS