Connect with us

Kriminal

2 Pencuri Motor di Jalan Poros Bontang-Samarinda Diringkus Polisi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Dua pelaku pencurian sepeda motor RR (28) dan SR (30) diringkus Polres Bontang, Sabtu (21/5/2023). Kedua tersangka diamankan saat hendak kabur ke Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban sedang memarkir sepeda motor jenis trailnya di samping rumah di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu sekitar pulul 19.30 Wita. Saat terbangun sekitar pukul 03.00 dini hari.

“Korban cek sekitar rumah, sudah nggak ada. Akhirnya dia melapor ke polisi,”ungkap Iptu Mandiyono dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Amiluddin Bantah Damkar Bontang Disebut Sarang Narkoba

Polisi kemudian melakukan pencarian. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku. Keduanya diburu. “Mereka kami amankan di dua tempat. Satu lari ke Bontang dan satunya di Samarinda,” bebernya.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 31 juta. Para pelaku kemudian dilarikan ke Polsek Marangkayu untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement

“Mereka beralasan motornya dijual untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement